Blog

Outsourcing : Pengertian & Sistem Kerja Outsourcing

 

Pernah melihat karyawan cleaning service yang memakai seragam yang sama? Atau beberapa supir yang juga memakai seragam yang sama? Tenaga kerja demikian biasanya berasal dari perusahaan outsourcing, dimana mereka adalah pegawai perusahaan outsourcing tapi dipekerjakan di tempat lain sebagai tenaga pendukung.

Outsourcing ini adalah praktik legal dan aman di Indonesia, dan banyak perusahaan yang menggunakan jasanya. Anda tertarik menggunakannya juga? Simak dulu ulasan tentang outsourcing berikut ini sebelum menghubungi perusahaan outsourcing pilihan Anda.

KETAHUI APA ITU OUTSOURCING...?

Outsourcing adalah praktik bisnis penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan. Outsourcing adalah praktik yang biasanya dilakukan oleh perusahaan sebagai tindakan penghematan biaya. Dengan demikian, ini dapat memengaruhi berbagai pekerjaan, mulai dari dukungan pelanggan hingga manufaktur hingga back office.

Bila merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja. Dalam dunia Psikologi Industri, karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya.

Pada dasarnya, outsourcing adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan ketika mereka menyerahkan beberapa aktivitas mereka kepada pihak luar (outside provider). Pengalihan ini, beserta hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak, biasanya kerjasama diatur dalam sebuah kontrak

Saat ini juga pemerintah telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait outsourcing atau pekerja alih daya dalam peraturan turunan UU No.11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. Peraturan turunan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 35-2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Bagaimana Sistem Kerja Outsourcing ?

Perusahaan yang membutuhkan satu atau lebih dari satu tenaga kerja alih daya akan menghubungi perusahaan penyedia layanan outsourcing. Setelah menandatangani kontrak, perusahaan penyedia layanan outsourcing akan mengirimkan tenaga kerja miliknya ke perusahaan pengguna layanan. Tenaga kerja tersebut akan bekerja di sana sampai waktu yang telah ditentukan di kontrak.

Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource. Nantinya, karyawan outsourcing bekerja untuk perusahaan berbasis perjanjian kerja tertulis, yaitu dapat melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sistem kerja di dalam perusahaan outsourcing itu sendiri memiliki ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Adapun ketentuannya yaitu sebagai berikut:

  • Pekerja outsource terdiri dari karyawan PKWT atau PKWTT dengan kontrak kerja tertulis.
  • Tidak disebutkan batasan kerjanya apa saja; apakah semakin dibatasi seperti dicantumkan di UU Ketenagakerjaan atau justru diperluas.
  • Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT, maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.
  • Jika Pekerja/Buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja, Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh.