Keunggulan Kami

Personel Outsourcing Services

Tolak ukur efisiensi suatu kegiatan Outsourcing tidak hanya sekedar bertumpu pada menekan biaya untuk memperoleh keuntungan finansial, tetapi harus dipertimbangkan adanya kualitas, produktitas dan tingkat pelayanan yang telah dihasilkan oleh perusahaan outsourcing untuk mencapai suatu tujuan organisasi secara efektif, efisien dan tanggap. Jika tidak demikian, maka proses manajemen sumber daya manusia akan dipandang sebagai pusat biaya (Cost Center) yang tidak mengkasilkan nilai untuk organisasi jangka panjang.

Outsourcing Tenaga Kerja adalah altivitas pengalihan sebagian suatu keputusan dan kegiatan fungsi-fungsi operasional dan administratif manajemen sumber daya manusia dari suatu perusahaan atau organisasi secara terus menerus dengan pihak lain yang diikat melalui suatu perjanjian secara win-win solution dengan tujuan untuk mendapatkan kinerja pekerjaan berkelas dunia yang berfokus pada produktitas, pelayanan dan kualitas.

Dengan menjalin kerjasama Personnel Outsourcing dengan PT. HUMAN IN PARTNER, maka anda dapat memperoleh keuntungan-keuntungan :

1. Meningkatkan fokus perusahaan

2. Mengurangi resiko ketenagakerjaan

3. Mengurangi dan mengendalikan biaya operasional

4. Memaksimalkan sumber daya yang dimiliki

5. Mengadakan seleksi alamiah terhadap pekerja yang unggul

6. Mengendalikan fluktuasi antara produksi dan pekerja

7. Mendapatkan pekerja yang tepat dan berkualitas

8. Menyederhanakan model pembinaan langsung terhadap pekerja

9. Meningkatkan pertumbuhan perusahaan

 

Personel Outsourcing Optional Management Fee

Management Fee of Personnel Outsourcing adalah suatu proses siklus kerjasama usaha outsourcing tenaga kerja yang didasarkan pada tangkat pelayanan yang didasarkan pada Management Fee atau Agency Fee yang telah disepakati antara perusahaan pengguna jasa dan PT Human In Partner. Management Fee ini diberlakukan dan ditagihkan berdasarkan jumlah remunerasi bulanan tenaga kerja yang ditempatkan dan dipekerjakan oleh PT Human In Partner diperusahaan anda. Aspek aspek pelayanan outsourcing tenaga kerja yang didasarkan Management Fee atau Agency Fee meliputi subfungsi:

  • Procurement of personnel,
    Yaitu usaha mendapatkan calon tenaga kerja sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan melalui proses rekruitmen dan seleksi (Personality AnalysisTestand Report) secara benar,tepat dan ilmiah.

  • Assessment of personnel
    Yaitu usaha penilaian melalui Proses Comprehensive Job Performance Appraisal & Career Report tenaga kerja yang telah ditempatkan secara ilmiah dan benar.

  • Compensation of personnel
    Yaitu usaha pengaturan dan manejemen pembayaran hak-hak tenagakerja yang telah ditempatkan sesuai dengan prinsip pengelolaan manejemen penggajian dan UU.

  • Integration of personnel
    Yaitu usaha mempersatukan kepentingan kepentingan tenaga kerja yang ditempatkan dengan kepentingan - kepentingan manejemen pemberi kerja dan serikat pekerja.

  • Legality of personnel
    Yaitu usaha penempatan status hukum Tenaga kerja adalah hubungan kerja antara PT. Human In Partner dan karyawan tersebut, dan pelaporan ke Departemen Tenaga Kerja

  • Separation of personnel
    Yaitu usaha mengembalikan tenaga Kerja kepada masyarakat apabila sudah habis masa kerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

  • Outplacement of Personnel
    Yaitu usaha pelayananyang disediakan untuk tenagakerja yang habis masa kontrak kerjanya, yang meliputi konsultasi lamaran pekerjaan, wawancara, dan pemberian bantuan promosi untuk mendapatkan pekerjaan baru di tempat kerja lain (Outplacement Paysoff).